Sukses

Jelang Sidang Putusan, Buni Yani Temui Fadli Zon

Buni Yani datang dengan ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahadian.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang putusan kasusnya, 14 November mendatang, Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Buni Yani datang dengan ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. Pertemuan ini disebut Buni untuk membahas perkembangan terakhir proses persidangan dirinya.

"Sebelumnya saya dan tim hukum bertemu Amien Rais, Rabu sore di rumahnya. Pak Amien menyampaikan keprihatinannya akan kasus yang menimpa saya dan mengatakan akan menghadiri sidang vonis pada 14 November mendatang bersama alumni 212," ujar Buni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Buni sendiri menyatakan dirinya siap menghadapi sidang vonis.

“Mati pun sudah siap, orang enggak ada salah. Saya orang Lombok, nggak ada takut," tegas Buni.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya tersebut kepada Fadli Zon.

Aldwin menduga proses hukum perkara Buni Yani merupakan pesanan dan kental akan kepentingan pihak tertentu.

 

"Beliau kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, Beliau harus mengetahui. Kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah," kata Aldwin.

Dia menegaskan, kliennya tidak memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Untuk itu, Aldwin mengaku akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Buni Yani terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.