Liputan6.com, Jakarta - Polri merumuskan kembali pembentukan Datasemen Khusus Antikorupsi atau Densus Tipikor. Polri masih memperbaiki celah-celah yang dianggap menjadi penyebab ditundanya pembentukan Densus Antikorupsi.
"Tetap utamanya kan densus. Tapi kan tetap diminta Bapak Presiden (untuk ditunda) mengingat (mempertimbangkan) segala sesuatu. Kita fokusnya ke Densus dulu," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Namun, dia enggan membeberkan sampai di mana perumusan tersebut. Dia hanya mengatakan Polri belum berpikir ke pembentukan unit kerja baru setelah pembentukan Densus Antikorupsi ditunda.
Advertisement
"Kalau ditunda, dalam arti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang disampaikan pemerintah, seperti rinci lagi personelnya, bagaimana rekrutmen personelnya, dan lain-lain. Hal-hal seperti itu yang sedang didalami. Tapi kan tujuannya untuk densus. Bukan yang lain. Bukan unit kerja yang lain," tandas Martinus.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kata Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan akan tetap mempersiapkan satuan kerja yang fokus menangani masalah korupsi. Unit itu sebagai bentuk alternatif jika usulan pembentukan Densus Tipikor tidak jadi diberlakukan.
"Kami tetap mempersiapkan seperti apa organisasinya kalau seandainya terjadi misalnya perubahan ya kita akan laksanakan," ucap Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Yang pasti, sambungnya, satuan kerja tersebut tidak mengganggu kewenangan instansi penegak hukum lain yang juga menangani masalah korupsi.
"Itu tidak banyak bersinggungan apalagi mengurangi kewenangan instansi lain. KPK tetap jalan, monggo nggak ada masalah. Nggak akan terganggu dengan adanya Densus Tipikor, apa pun namanya juga. Jaksa juga enggak terganggu," tandas Tito.
Advertisement