Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengirimkan surat pada Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi). Korespondensi itu terkait pemanggilan pengacara tersangka PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski.
Ia menolak dipanggil untuk diperiksa polisi beberapa waktu lalu. Deski beralasan sebagai advokat pemanggilannya harus melalui Peradi. Namun, polisi punya pandangan berbeda.
Kanit I Subdit V Ditpidum Polri, AKBP Bambang Widjanarko, mengatakan Deski dilaporkan bukan dalam kapasitas sebagai advokat.
Advertisement
"(Pemanggilan Deski) sebagai karyawan FT divisi legal," kata Bambang, Kamis (2/10/2017).
Deski sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Kasus tersebut terjadi saat Deski menjabat Kepala Divisi Legal Handling Complain First Travel.
Pelapornya adalah Yan Riadi, dengan nomor laporan LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Agustus 2017 lalu. Belakangan laporan dilimpahkan ke Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Bambang menuturkan Deski sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya atas laporan tersebut. Hanya saja pada panggilan pertama, Deski tidak hadir.
"Panggilan pertama, Deski kirim surat ke Bareskrim minta penundaan dan pemanggilan ulang melalui Peradi," ucap Bambang.
Oleh karena itu, ucap Bambang, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil Deski. Bareksrim juga berkirim surat ke Peradi untuk mengklarifikasi kapasitas Deski dalam kasus tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Kasus First Travel
Dalam kasus First Travel sendiri, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut First Travel Andhika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Manajer Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga butik.
Aset tersebut disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari calon jemaah umrah First Travel. Selain dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Advertisement