Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua DPRD Malang Mochammad Arief Wicaksono langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar saat keluar dari gedung KPK.
Baca Juga
"Ya enggak apa-apa. Kita jalani saja prosesnya dengan baik," ujar Arief yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan terhadap Arief untuk lebih memudahkan penyidikan.
"Ditahan di Rutan Guntur," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah uang pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan APBD-P tersebut. Menurut dugaan sementara KPK, istilah itu merupakan kode agar pembahasan APBD-P dimuluskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Dua Kasus
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Advertisement