Liputan6.com, Jakarta - Hampir setengah tahun, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendekam di tahanan Markas Komando Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Bagaimana kabar Ahok kini?
Adik Ahok, Fifi Lety Indra, membeberkan sekelumit kabar mantan Gubernur DKI Jakarta yang tersandung kasus penistaan agama itu.
Baca Juga
"Baik," tulis Fifi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis 2 November 2017.
Advertisement
Menurut dia, keluarga dan teman Ahok rutin mengunjunginya tahanan di Mako Brimob Depok.
Sebelumnya, Ahok dituding tidak menjalankan hukumannya selama dua tahun di penjara. Dia dituduh keluar dari tahanan dan menghadiri acara keluarga.
Fifi mengaku tak habis pikir dengan tudingan itu. "Jadi lucu, tetapi kasihan juga kok bisa begitu," ujar Fifi.
Dia menjelaskan foto tersebut diambil dua tahun lalu saat merayakan ulang tahun ke-70 pernikahan kakek nenek mereka. Selain itu, ada banyak saksi yang bisa membuktikan peristiwa itu.
Fifi mengunggah foto tersebut karena rindu dengan keluarga besarnya, terutama Ahok.
"Aku post karena kangen saja sejak koko Ahok di penjara, kita enggak ada acara keluarga lagi," kata Fifi.
Menurut dia, foto itu merupakan unggahan keempat dan lima semenjak membuat akun Instagram pada 23 Oktober 2017. Fifi juga mengaku sudah memperhitungkan konsekuensi dari unggahan foto tersebut.
"Terus terang saja sudah enggak mau pusing dengan mereka. Percuma bicara dengan orang yang sudah enggak punya mata hati, sudah buta dan tuli yang cuma dikuasai kebencian," Fifi menjelaskan.
Putusan Ahok
Pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement