Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu asal Taiwan di Tangerang, Banten. Para pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang haram itu di bagian kendaraan berat jenis forklift.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi menyampaikan, kasus itu terungkap pada 27 Oktober 2017. Tiga orang yang ditahan berinisial AD (39), RH (39), dan SG (43).
Baca Juga
"Kita sita metafetamin atau yang dikenal dengan sabu seberat 86,271 kilogram, serbuk warna oranye 41 gram, dan serbuk warna putih 58 gram," tutur Purwadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Menurut Purwadi, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya kiriman narkoba menggunakan kontainer dan berada di gudang PT Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda. Setelah ditelusuri, ternyata di dalam kontainer tersebut ada dua unit forklift yang di dalamnya diduga berisi narkotika.
"Modusnya memasukkan barang ini untuk dikirim antarnegara dari Taiwan ke Indonesia dengan memasukkan ke dalam kendaraan," jelas dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Dikemas Rapi
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menambahkan, petugas tidak langsung membongkar kendaraan tersebut. Terlebih dahulu, mereka membiarkan barang itu sampai ke si penerima dan selanjutnya langsung meringkus mereka.
"Kita koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai. Kita biarkan barang ini sampai ke pemiliknya dan kita penindakan pada saat barang sampai dan sudah dibuka, diturunkan, dan bodi penyimpanan sudah dibongkar tersangka, lalu kita tegakkan upaya hukum," ujar Suwondo.
Menurut Suwondo, sabu tersebut dikemas rapi. Bahkan, material yang digunakan untuk menyelundupkan pun berhasil menembus X-ray.
"Menggunakan besi dan timah. Dibungkus plastik keras dua lapis baru dibungkus pakai gemuk. Dia bikin body yang isinya sudah ada sabu baru dipasang (ke forklift). Dikemas dengan lapisan oli sehingga tidak terdeteksi X-ray," Suwondo menandaskan.
Advertisement