Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka penyimpangan distribusi gula rafinasi. BB merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban tindak pidana kasus ini," ujar Dirtipid Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya melalui pesan tertulis, Kamis (2/11/2018).
Baca Juga
Agung menambahkan, dalam proses penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa 6 saksi, ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
Advertisement
Penyidik pada 13 Oktober 2017 telah menggeledah PT CP. Hasil penggeledahan ditemukan aktivitas pengemasan gula fafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Untuk Industri
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.
Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi yang bukan industri.
Terhadap tersangka BB dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Advertisement