Sukses

Polisi Jerat Pidana Sopir Xenia Terobos Operasi Zebra

Pengemudi yang sudah diketahui identitasnya itu segera dijemput polisi untuk diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menerobos petugas saat Operasi Zebra 2017 di Kota Tangerang berbuah pidana. Pengemudi yang sudah diketahui identitasnya itu segera dijemput polisi untuk diperiksa.

"Pengemudi yang bawa mobil tersebut saat kejadian, malam ini kami jemput," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Bukan hanya itu, mobil jenis minibus bernopol B 1021 BZW itu juga bakal diamankan sebagai barang bukti. Apalagi masa pajak mobil tersebut diketahui sudah habis.

"Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Sementara pengemudi mobil tersebut dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian sebagaimana Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Besok akan dirilis oleh Kapolres Metro Tangerang," ucap Halim.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Membahayakan Petugas

Sebelumnya, sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nopol B 1021 BZW diberhentikan petugas gabungan di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang pada Rabu 1 November 2017. Pemberhentian dilakukan dalam rangka razia lalu lintas bertajuk Operasi Zebra 2017.

Namun pengemudi tersebut enggan menepikan mobilnya dan menurunkan kaca jendelanya. Bahkan pengemudi yang tidak terlihat wajahnya itu terus menginjak pedal gas meski sejumlah petugas mengadang di depannya.

Aksi tersebut tentu membahayakan keselamatan petugas dan warga di sekitarnya. Tak ingin kecelakaan terjadi, petugas memilih menyingkir dan membiarkan mobil jenis minbus tersebut melaju meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut terekam kamera ponsel dan videonya viral di media sosial.