Liputan6.com, Bogor - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Event Raharjo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Majelis hakim yang diketuai Anna Yuliana menjatuhi hukuman kepada terdakwa BV alias AB 2 tahun 6 bulan penjara, HK 2 tahun 3 bulan, dan MS 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota JPU Gunawan Wibisono dari KeÂjakÂsaan Negeri Kota Bogor mengaku kecewa atas vonis hukuman terhadap ketiga terdakwa BV alias AB, HK, dan MS dalam kasus duel ala gladiator yang menewaskan siswa SMA di Bogor itu.
Advertisement
Menurut Gunawan, vonis hukuman seharusnya 2/3 dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa masing-masing 4 tahun penjara. Karena itu, pihak JPU akan mengajukan mengajukan banding.
"Kami nyatakan banding," kata Gunawan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (2/11/2017).
Sementara itu, Parsiholan, kuasa hukum BV juga menyatakan akan melakukan banding karena keputusan majelis hakim dinilai belum cukup untuk melakukan pertimbangan sesuai dengan fakta di persidangan.
"Ada yang belum termuat yang dibacakan majelis hakim. Artinya klien kami bukan dalam posisi mendapat hukuman seperti itu," papar Parsiholan.
Dia mengatakan, dalam Undang Undang Tahun RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, hakim harusnya mempertimbangkan bimbingan kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Apa yang disampaikan Bapas cukup bagus. Anak diserahkan ke organisasi sosial menjalani rehabilitasi, bukan menjatuhkan pidana," kata dia.
Â
Duel ala gladiator antara dua kelompok pelajar SMA Mardi Yuana dengan SMA Budi Mulia Kota Bogor terjadi pada awal 2016 silam di lapangan Palupuh. Perkelahian satu lawan satu yang sudah menjadi tradisi pada dua kelompok pelajar ini menyebabkan Hilarius Event tewas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Detik-Detik Tewasnya Hilarius
Duel ala gladiator antara dua kelompok siswa di Kota Bogor, Jawa Barat, menewaskan satu orang, yaitu Hilarius Christian Even Raharjo. Salah satu saksi mata berinisial GN, yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa, menceritakan detik-detik kejadian pertarungan satu lawan satu di Taman Palupuh, Kota Bogor, pada Januari 2016 lalu.
Diceritakan oleh GN, saat itu Hilarius datang bersama tim basketnya dari SMA Budi Mulia untuk bertarung satu lawan satu dengan tim basket dari SMA Mardi Yuana.
Masing-masing tim yang diwakili oleh lima orang kemudian duel secara bersamaan di tengah lapangan. Saat itu, Hilarius berhadapan dengan BV alias AB yang perawakannya jauh lebih besar dari korban.
Menurut GN, karena pertarungan itu tak sebanding, Hila-- sapaan akrab Hilarius--kalah setelah beberapa kali kena pukulan dan tendangan dari lawan. Hila pun tersungkur hingga tak sadarkan diri.
Beberapa saat sebelum ajal menjemput, Hila sempat mengalami kejang dan bola matanya memutih usai ditendang dan dipukul pelaku.
"Saya sempat membuka sepatu dan kaus kakinya, lalu memencet jempolnya. Waktu itu dia masih bernapas," kata GN saat melakukan rekonstruksi, Senin, 25 September 2017.
Melihat kondisi tersebut, GN berusaha menolong korban dan menggotongnya ke sebuah pendopo yang ada di area Taman Palupuh.
"Saya ngegotong sendirian sambil teriakin orang, 'woy bantuin'. Terus pada datang, dan dia (korban) dibawa ke pendopo," ungkap GN.
Beberapa temannya terus berdoa sambil memijit Hila agar sadar. Karena upaya mereka tidak membuahkan hasil, beberapa temannya membawa Hila ke Rumah Sakit Azra dengan menggunakan sepeda motor.
Advertisement