Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini. Setya Novanto yang akrab disapa Setnov bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Naragong.
Dalam kesaksiannya, Ketua Umum Golkar itu membantah tudingan yang menyebutkan dia turut menerima dana e-KTP.
"Itu fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang ingin menyudutkan saya," kata Setnov saat ditanya majelis hakim soal dana e-KTP, Jumat (3/11/2017), di Jakarta.
Advertisement
"Artinya tidak benar?" tanya ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar lagi.
"Tidak," jawab Setnov.
Menurut Setya Novanto, dia tidak terkait sama sekali dengan masalah dana e-KTP.
"Artinya Anda tidak pernah menerima sedikitpun?" tanya hakim lagi.
"Benar yang mulia. Tidak menerima," tegas Setya Novanto.
Ketua DPR dan E-KTP
Setya Novanto juga membantah tudingan yang menyebutkan Andi Narogong sebagi orang dekatnya.
Setnov menjelaskan, penganggaran e-KTP dilakukan Komisi II DPR. Waktu itu Komisi II dipimpin oleh Burhanuddin Napitupulu, yang kemudian digantikan oleh Chairuman Harahap. Sedangkan Ketua DPR tidak terkait, karena dalam fraksi sudah ada perwakilan.
Adapun terkait dengan keterlibatan Badan Anggaran DPR, Setnov mengaku tidak mengetahui secara detail.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement