Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberlakukan registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card bertujuan baik.
"Kuncinya ada di nomor induk kependudukan (NIK), saya kira ini tujuannya baik untuk mendata," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurut Tjahjo, masyarakat tak perlu khawatir soal kewajiban registrasi ulang itu.
Advertisement
Namun, jika masyarakat menggunakan untuk hal-hal yang mengkhawatirkan akan mempersulit ruang gerak mereka.
Tjahjo menegaskan, dalam registrasi ini, tugas pemerintah untuk melindungi kerahasiaan data warga Indonesia.
"Kalau kita gunakan hal baik saling bertukar informasi dengan wajar, tidak melanggar hukum, saya kira kenapa takut," tandas Tjahjo.
Wajib Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement