Patroli Indosiar, Surabaya - Seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap lantaran menjalani praktik bisnis prostitusi melalui akun jejaring sosial.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (3/11/2017), seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan terpaksa diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya karena membuka praktik prostitusi melalui Facebook. Ia diduga bertindak sebagai muncikari dengan mengunggah foto perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga
Ibu hamil berinisal IK ini menawarkan jasa prostitusi melalui akun pribadi jejaring sosialnya. Pelaku memasang tarif Rp 700 ribu.
Advertisement
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti dua lembar kwitansi pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu dan dua telepon genggam.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sang ibu hamil pun mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.