Liputan6.com, Jakarta - Setelah tak hadir dalam persidangan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto hari ini datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Setya Novanto atau Setnov hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan ini, Setnov dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim. Salah satunya soal aliran dana dan perkenalannya dengan sejumlah saksi dalam kasus E-KTP.
Advertisement
"Saya tidak tahu," jawab Setnov pendek saat Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya tentang bagi-bagi uang e-KTP, Jumat (3/11/2017).
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, proyek e-KTP sudah dikaji di komisi terkait. Namun, belum pernah masuk ke meja pimpinan.
Pada kesempatan ini, Setya Novanto mengungkapkan harapannya, agar kasus ini segera selesai. "Sebagai pimpinan DPR saya berharap ini segera selesai. Biar tidak di politik oleh orang lain," ujar Setnov.
Fitnah Kejam
Sebelumnya, Setya Novanto membantah tudingan yang menyebutkan dia turut menerima dana e-KTP.
"Itu fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang ingin menyudutkan saya," kata Setnov saat ditanya majelis hakim soal dana e-KTP.
Menurut Setya Novanto, dia tidak terkait sama sekali dengan masalah dana e-KTP.
"Artinya Anda tidak pernah menerima sedikit pun?" tanya hakim lagi.
"Benar yang mulia. Tidak menerima," tegas Novanto.
Dia juga membantah tudingan sebagai kunci anggaran e-KTP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement