Sukses

Buruh: Tetapkan UMP, Ahok Lebih Berani Ketimbang Anies

Pada penetapan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai PP 78 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh merencanakan unjuk rasa menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,6 juta. Karena angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, buruh menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih berani daripada Anies.

"Sebenarnya ada banyak gubernur yang berani tidak menerapkan (upah) berdasarkan PP 78. Justru Ahok yang berani. Sebenarnya sudah banyak gubernur daerah di atas PP 78. Khusus DKI, Pak Sandi dan Anies membawa perubahan, upah DKI ini hancur," tutur Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi di DPP KSPI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Pada penetapan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai PP 78 Tahun 2015. Padahal aturan tersebut disahkan tahun 2015 dan harusnya diberlakukan untuk penetapan UMP di 2016.

Hasilnya, Ahok menaikkan UMP DKI Tahun 2016 sebesar 14,8 persen. Jika mantan Bupati Belitung itu menuruti kebijakan PP 78 Tahun 2015, maka kenaikannya hanya sampai pada 10,8 persen saja.

"Jangan malu untuk merevisi. Pak Foke sejak 2010 pernah merevisi UMP DKI. Jadi kami meminta Anies-Sandi untuk merevisi dari Rp 3,6 juta ke Rp 3,9 juta. Berdasarkan survei dan pertumbuhan inflasi," jelas dia.

Rusdi mengatakan, pada 10 November nanti akan ada aksi besar-besaran. Seluruh elemen buruh sebanyak 30 ribu orang akan ke Balai Kota DKI dan Istana Negara untuk menuntut kenaikam UMP dan pencabutan PP Nomor 78 Tahu 2015 tentang Pengupahan.

"Karena biang kerok dari ambruknya upah ini adalah PP 78 yang diterapkan oleh Jokowi. Kami meminta buruh Indonesia menderita oleh yang ditandatangani Jokowi. Seluruh daerah akan datang ke Istana Negara. Dari Banten, Jabar, akan longmarch," Rusdi menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Gerindra Kecewa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyebut kaum buruh kecewa dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Hal ini berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018.

"Kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi, yang menetapkan UMP DKI Jakarta mengunakan PP 78 Tahun 2015," kata Arief saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Padahal, kata Arief, saat kampanye dan mendapatkan dukungan dari kaum buruh Jakarta, dengan menandatangani kontrak politik dengan kaum buruh, ada klausul yang disetujui Anies-Sandi untuk tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta.

Arief menuturkan, Partai Gerindra akan menanyakan pada Anies-Sandi, alasan sampai mengabaikan kontrak politik yang sudah disepakati tersebut.

"Tolong Anies-Sandi komit dengan janjinya pada kaum buruh. Jika tidak komit, jangan harap akan tidur nyenyak dengan perlawanan kaum buruh," Arief mengingatkan.

Saksikan video di bawah ini: