Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
Sebelumnya, Setnov sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pertama, Setnov harus cek kesehatan, sedangkan yang kedua menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.
Setelah dua kali mangkir panggilan, Setnov kali ini hadir dengan ditemani Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, Setnov langsung duduk di kursi tunggu ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Advertisement
Tak lama berselang, para majelis hakim tiba. Setnov dan saksi lainnya yang hadir dipersilakan duduk di kursi saksi. Lantaran jaksa KPK meminta sidang kali ini digelar dua gelombang, alhasil Setnov duduk di kursi saksi hanya sendiri.
Saksi lainnya dipersilakan Hakim John Halasan Butarbutar untuk keluar ruang sidang, agar tak mendengarkan berbagai pertanyaan yang diajukan hakim maupun jaksa. Setnov yang awalnya duduk di kursi paling pinggir, kini bergeser ke kursi tengah.
Dengan santai Setnov langsung mengambil pengeras suara yang ada di bawah kursinya.
Lantas satu per satu pertanyaan dari hakim dan jaksa, dijawab dengan santai. Bahkan, beberapa kali Setnov terlihat tersenyum hingga sedikit tertawa saat menjawab pertanyaan.
Seperti saat dia ditanya apakah benar dia pernah bertemu dengan politikus PDIP Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat pertemuan, Ganjar dalam sidang sebelumnya mengaku diberikan atensi Setnov.
Permintaan itu agar Ganjar tidak terlalu keras saat proses pembahasan anggaran e-KTP. Setnov mengatakan, Ganjar hanya mengarang cerita. Di sela-sela jawaban itu, ia sempat sedikit tertawa.
Setnov terlihat sangat tenang meski dia disebut menerima uang bancakan e-KTP paling besar, yakni sekitar Rp 574 miliar atau sekitar 11 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak.
Setnov juga berkali-kali membantah disebut menerima uang dan terlibat dalam proses pembahasan maupun penganggaran proyek, yang dibancak hingga Rp 2,6 triliun.
Bahkan, lantaran merasa tak terlibat, Setnov meyakinkan majelis hakim dengan menceritakan soal dirinya yang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Saat sidang tengah rehat, Setnov terlihat tak keluar melalui pintu utama, melainkan keluar dari pintu yang biasa dilewati pejabat Pengadilan Tipikor. Alhasil, awak media yang menunggunya di depan pintu ruang sidang harus kecewa tak mendapat gambar maupun konfirmasi dari Setnov.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Peringatan Hakim
Ketika sidang kembali dimulai, Setnov kembali terlihat tenang. Berbagai pertanyaan yang diajukan hakim dijawab dengan santai. Meski jawabannya hanya seputar tidak tahu dan lupa.
Setnov juga sempat diperingatkan Hakim John agar tidak terlalu sering menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Peringatan ini diberikan lantaran Setnov sebelum menjalani sidang, sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
Usai rehat, sidang tak berlangsung lama, disinyalir lantaran jawaban Setnov hanya seputar tak tahu dan lupa. Usai sidang, jaksa pun memperlihatkan bukti-bukti kepada Setya Setnov.
Setnov berdiri dan menghadap meja majelis hakim. Idrus Marham yang mengawal jalannya persidangan terlihat berdiri dan sempat kecewa lantaran barang bukti yang dibacakan terlalu banyak.
"Banyak juga ya," ujar Idrus di samping Liputan6.com.
Kemudian, saat seluruh proses sidang usai, Setnov pun keluar. Kali ini tak melewati pintu samping yang biasa dilalui oleh jaksa maupun hakim. Setnov keluar melalui pintu utama.
Awak media yang menghadangnya di depan pintu tak mendapat banyak jawaban dari Setnov. Dia hanya menjawab seputar kasus meme dirinya di Bareskrim Polri.
Awak media terus mengikuti Setnov yang dijaga ketat oleh para ajudannya hingga masuk ke dalam kendaraan pribadi. Awak media harus pasrah tak mendapat pernyataan langsung dari Setnov, yang bertanya soal kemungkinan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan baru oleh lembaga antirasuah.
Advertisement