Fokus, Jakarta - Terkait gugatan ormas HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) optimistis majelis hakim akan menggugurkan gugatan tersebut. Pasalnya, pencabutan badan hukum HTI sesuai peraturan hukum yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (4/11/2017), meski Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang, ormas HTI yang sudah dibubarkan pemerintah tetap berupaya untuk memperjuangkan status hukum. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur.
Baca Juga
Untuk menghadapi gugatan HTI di PTUN, Forum Advokat Pengawal Pancasila atau FAPP telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya saksi dan ahli baik dari akademisi maupun agama. Selain itu, pengacara resmi pemerintah ini juga telah mengumpulkan bukti-bukti tertulis tentang HTI selama masih menjadi ormas.
Advertisement
FAPP optimistis jika majelis hakim akan mengugurkan gugatan HTI lantaran mereka menilai apa yang telah dilakukan pemerintah dengan mencabut badan hukum HTI sudah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Menurut FAPP, pembubaran HTI juga merupakan wujud nyata pemerintah melindungi warga negaranya dari ormas yang anti Pancasila dan NKRI.