Liputan6.com, Jakarta - Foto 78 wanita berpakaian serba seksi terangkum dalam sebuah katalog. Beredar cepat di media sosial, katalog berupa file portable document format (PDF) dengan judul 'Katalog Alexis' itu bikin gerah pria yang melihatnya.
Dalam katalog itu, masing-masing wanita terdapat tiga hingga empat foto dengan berbagai pose menantang. Lengkap dengan nama, tinggi dan berat badan, serta ukuran pakaian dalam.
Sejumlah nama dan foto yang tercantum, kerap muncul di majalah pria dewasa. Namun, ada juga wanita yang berfoto memakai seragam pramugari salah satu maskapai.
Advertisement
Liputan6.com mencoba mengklarifikasi kebenaran katalog tersebut kepada pihak Hotel Alexis. Legal Corporate Alexis Group, Lina Novita menyatakan katalog itu bukan milik Hotel dan Griya Pijat Alexis.
"Itu semua tidak benar," tegas Lina.
Tak hanya membuat gerah pria yang melihat katalog tersebut, salah satu wanita yang nama dan fotonya terpampang di file tersebut juga gerah. Adalah Widuri Agesty, model yang mendadak jadi perbincangan di media sosial karena wajahnya muncul di katalog Alexis.
Mantan kekasih Jupiter Fortissimo itu membantah menjadi salah satu model di Hotel Alexis. Bahkan, Widuri berencana untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Saya lagi berkoordinasi dengan lawyer dan pihak kepolisian untuk mengungkap perihal ini," kata Widuri Agesty kepada Liputan6.com, Jumat 3Â November 2017 malam.
Sejak katalog yang mendompleng namanya beredar di dunia maya, Widuri Agesty mengaku sangat dirugikan. Apalagi, Hotel dan Griya Pijat Alexis yang baru-baru ini tak diperpanjang izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah memiliki image yang lekat dengan prostitusi.
"Ini menyangkut pencemaran nama baik dan psikis saya. Karena jadi banyak orang yang menuduh itu (katalog Alexis) benar," keluh wanita yang berprofesi sebagai model majalah dewasa ini.‎‎
Sekali lagi, Widuri Agesty menegaskan bahwa dirinya tak pernah bekerja di Alexis seperti yang dituduhkan orang banyak. "Saya tidak pernah bahkan tidak merasa sebagai apa yang dibicarakan saat ini (sebagai model Alexis)," ujar Widuri Agesty.
Kata Bos Alexis
Untuk membuktikan kebohongan katalog tersebut, Widuri Agesty bahkan langsung menemui bos Alexis. Setelah berdiskusi, diketahui bahwa katalog itu tak pernah dibuat pihak Alexis.
"Saya sempat mendatangi langsung Alexis. Saya bertemu semua staf hingga owner (pemilik) dan mereka berbicara bahwa tidak pernah mengeluarkan katalog seperti itu," ucap Widuri Agesty.
Hingga kini Widuri Agesty dan pihak Alexis menduga ada pihak iseng yang tak bertanggung jawab menyebar kabar bohong tersebut. "Menurut kami, ini kerjaan oknum-oknum iseng aja," ujar wanita yang kerap muncul sebagai model majalah dewasa tersebut.
Widuri Agesty mengaku akibat katalog tersebut, saat ini ia malu untuk pergi ke luar rumah. Ia bahkan takut menjejakkan kakinya di kampus.
"Aku sekarang kan kuliah. Aku jadi enggak mau masuk kampus karena bully-an (masuk katalog Alexis Hotel)," ucap Widuri Agesty kepada Liputan6.com.
Selain itu, Widuri Agesty juga merasa cemas jika bertemu orang lain.
Ia pun kini malas menanggapi pertanyaan mengenai kebenaran katalog tersebut. Meski sudah membantah melalui media sosial, ia tetap saja dituding sebagai salah satu perempuan yang kerap 'menghibur' lelaki hidung belang di Hotel Alexis.
"Karena jadi banyak orang yang menuduh itu (katalog Alexis) benar," Widuri Agesty menyesalkan.
Advertisement
Kronologi Penutupan Alexis
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017. Penutupan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di hotel tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti menyampaikan beberapa hal terkait penutupan Alexis dan langkah setelah menutupan hotel tersebut.
Pertama, Tinia memaparkan, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017.
Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan dengan mengajukan heregistrasi (daftar ulang) online Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat, kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tapi sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, kata Tinia, DPMPTSP menunda proses perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, sambil menunggu hasil pemantauan.
"Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).
Kedua, lanjut Tinia, alasan pihaknya tidak memperpanjang izin karena beberapa hal, antara lain tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.
Kemudian, kata Tinia, berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa diduga ada penyalahgunaan TDUP, berupa praktik asusila atau prostitusi di hotel dan griya pijat di lantai lima dan tujuh.
Alasan lainnya, menurut Tinia, adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktivitas di Hotel dan Griya Alexis.
"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," kata dia.
Ketiga, kata Tinia, praktik asusila atau prostitusi telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Keempat, dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.
Kelima, pihak Alexis menyadari izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada 29 Agustus 2017. Karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.
Usai penutupan Alexis, Tinia menyebutkan, Pemprov DKI akan membentuk tim terpadu dari sejumlah stakeholder.
Tinia menyebutkan tim terpadu akan menyelidiki dan menginvestigasi usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, melanggar jam operasional, dan penyimpangan TDUP lainnya.
"Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya, agar tidak melakukan kegiatan operasional," kata dia.
Tim juga akan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila ditemukan penyalahgunaan tempat usaha pariwisata, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Terakhir, melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada pimpinan," Tinia menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: