Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kali ini, pelakunya adalah jaringan narkotika internasional di wilayah Aceh.
Ratusan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi rencananya masuk lewat Dusun Tanjung Mulia, Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur dari Malaysia.
Baca Juga
"Barang yang disita berupa 133 kg sabu dan 8.500 butir pil ekstasi," Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).
Advertisement
BNN menangkap seorang pelaku bernama Rahmat Ahyan (20), warga Simpang Ulin Aceh. Petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut dari tangannya.
Menurut Arman, Rahmat sempat berusaha kabur ketika akan ditangkap. Namun, petugas BNN lebih sigap.
"Kita kejar berhasil kita tangkap," ujar Arman.
Pengembangan Kasus
Sebelumnya petugas BNN menggerebek sebuah rumah di Aceh. Rumah itu milik Marzuki. BNN mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang di sembunyikan di pekarangan rumahnya pada Sabtu 4 November 2017.
Dari sana pengusutan kasus bermula. Menurut Arman, kasus yang melibatkan jaringan ini masih terus dikembangkan.
"Saya juga ini masih di Aceh termasuk pelaku," kata Arman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement