Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang Praperadilan Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech, Senin hari ini.
"Sudah kami ajukan. Permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka," ujar salah satu pengacara Jonru Ginting, Juju Purwantoro di Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah postingan di akun Facebook-nya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Advertisement
Laporan yang dilayangkan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Jonru Ginting. Polisi mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat dikonfirmasi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Perpanjang Masa Penahanan
Berkas penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta alias P21 lantaran belum lengkap. Saat ini, penyidik tengah memperbaiki berkas tersebut.
"Ya betul, berkas perkaranya P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).
Karena itu, polisi pun memperpanjang masa penahanan Jonru selama 20 hari. Sebab, Jonru yang ditahan sejak 30 September 2017 masa penahanannya telah habis pada 19 Oktober 2017 kemarin.
"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas," kata Argo.
Advertisement