Sukses

KPK Siapkan Jawaban Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW 101

Irfan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU ini tidak terima dengan penyidikan KPK-TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan digelar Senin ini.

Irfan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter jenis Agusta Wesland 101 (AW 101) di TNI AU ini tidak terima dengan penyidikan yang dilakukan KPK bersama dengan POM TNI.

"Hari ini, tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban KPK terhadap praperadilan yang diajukan IKS (Irfan). Persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Menurut dia, tim Biro Hukum KPK akan menjelaskan kewenangan lembaga antirasuah bersama TNI untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer. Kewenangan tersebut juga tertulis pada Pasal 42 UU KPK.

"Kerja sama KPK dan TNI merupakan salah satu strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer," kata Febri.

Dia berharap, dengan adanya sidang praperadilan ini, nantinya dapat memperkuat kerja sama antara KPK dan TNI dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI," Febri menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW 101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Itu terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.