Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Setya Novanto dengan tersangka Anang pascamenang dalam gugatan praperadilan. Pria yang kerap disapa Setnov itu sempat ditetapkan sebagai tersangka namun gugur melalui praperadilan.
Advertisement
Pada pemanggilan pertama, Setya Novanto tak hadir dengan alasan tengah melakukan kegiatan di masa reses.
Saat menjadi tersangka, Setnov dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Saat itu, Setnov terbaring di dua rumah sakit berbeda di Jakarta dengan alasan kondisi kesehatannya menurun.
Pemanggilan terhadap Setnov ini duduga untuk mendalami pertemuannya dengan Anang terkait dengan pembahasan e-KTP.
Pada sidang e-KTP, Jumat 3 November 2017, nama Setnov kembali disebut menerima uang korupsi e-KTP. Penerimaan tersebut terkuak dari rekaman milik Johanes Marliem (almarhum) yang diputar jaksa di persidangan.
Meski begitu, Setya Novantoberkali-kali mengklaim dirinya tak pernah menerima uang tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harapan
Setelah tak hadir dalam persidangan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto Jumat 3 November 2017 datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Setya Novanto atau Setnov hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan ini, Setnov dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim. Salah satunya soal aliran dana dan perkenalannya dengan sejumlah saksi dalam kasus e-KTP.
"Saya tidak tahu," jawab Setnov pendek saat Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya tentang bagi-bagi uang e-KTP, Jumat 3 November 2017.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, proyek e-KTP sudah dikaji di komisi terkait. Namun, belum pernah masuk ke meja pimpinan.
Pada kesempatan itu, Setya Novanto mengungkapkan harapannya, agar kasus ini segera selesai. "Sebagai pimpinan DPR saya berharap ini segera selesai. Biar tidak dipolitik oleh orang lain," ujar Setnov.
Â
Advertisement