Liputan6.com, Denpasar - Polresta Denpasar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika, istrinya Dewi Ratna dan kakak kandung Komang, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (7/11/2017), hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers mengenai penggerebekan kasus narkoba di rumah Komang pada Sabtu lalu.
Dalam jumpa pers ini, Polresta Denpasar menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil transaksi jual beli sabu, alat timbang, alat hisap, senjata tajam dan senjata api jenis pistol yang ditemukan di dalam kamar politisi Partai Gerindra yang kini sudah dipecat itu.
Dari keterangan para tersangka yang ditangkap, semua menyatakan pakai sabu diperoleh dari tersangka Komang.
Polisi menggerebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika, yang menjadi sarang peredaran narkoba pada Sabtu lalu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tujuh kurir narkoba. Sedangkan Komang melarikan diri.
Advertisement