Sukses

Miryam S Haryani: Saya Diperiksa untuk Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam diperiksa terkait kasus e-KTP, tapi dia enggan menjawab soal Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam yang mengenakan rompi tahanan oranye KPK, tak banyak bicara saat turun dari mobil tahanan.

"Pak Setya Novanto," ujar Miryam saat ditanya dirinya diperiksa untuk siapa, Selasa (7/11/2017).

Nama Miryam sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam diperiksa terkait kasus e-KTP.

"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," kata Febri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, beredar foro surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto. Dalam foto SPDP tersebut, pria yang kerap disapa Setnov itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Namun sejauh ini, pihak KPK belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Meski begitu, Febri tak menampik pihak lembaga antirasuah akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka selama ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Kemungkinan tersangka baru selain lima orang tersebut tentu tetap ada sepanjang memang buktinya kuat atau yang disyaratkan UU KPK, yaitu bukti permulaan yang cukup tersebut terpenuhi," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terdakwa Keterangan Palsu

Miryam merupakan terdakwa dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu terkait kasus e-KTP. Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa pada KPK.

Selain 8 tahun penjara, jaksa menuntut politikus Hanura itu membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan," kata jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017 malam.

Jaksa melanjutkan, perbuatan Miryam Haryani dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jaksa juga menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan. Perbuatan Miryam juga dianggap sangat menghambat proses penegakan hukum khususnya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Kemudian, sebagai anggota DPR, Miryam dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lantaran dinilai tidak jujur. Miryam selalu mengaku mendapat tekanan dari penyidik.

Namun, dalam rekaman video yang diputar dan kesaksian penyidik bertolak belakang dengan pernyataan Miryam.

Hal itu diperkuat oleh saksi ahli forensik yang dihadirkan jaksa dan menyebut tidak ada tekanan dari penyidik.

Menurut jaksa, Miryam telah sengaja mencabut keterangan yang sebelumnya telah diperlihatkan kepada dirinya dan ditandatangani. Di mana sebelumnya Miryam juga diminta mengoreksi bila ada kekeliruan.