Sukses

MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP

MK menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Permohonan itu diajukan oleh Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan agar penghayat kepercayaan dapat memasukan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP pada 28 September 2016.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Dalam putusannya, Arief menyebut kata agama pada Pasal 61 dan 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan alenia keempat pembukaan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan.

Pasal 61 ayat 1 menyebutkan bahwa KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama pengakuan kepala keluarga dan anggota keluarga NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, status perlawanan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orangtua.

Sedangkan untuk Pasal 61 ayat 2 itu menyatakan keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

"Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Arief.

 

2 dari 2 halaman

Bertentangan UUD 1945

Tak hanya itu, dia juga menyatakan untuk Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 juga bertentangan dengan UUD 1945. Kedua pasal tersebut memang mengatur mengenai ketentuan pengosongan kolom agama pada KK ataupun e-KTP.

Untuk Pasal 64 ayat 1 berbunyi e-KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negaranya Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan e-KTP dan tanda tangan pemilik e-KTP.

Sedangkan Pasal 64 ayat 5 itu berisikan elemen data pensi tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: