Sukses

4 Korban Ledakan Pabrik Kembang Api Kembali Teridentifikasi

Ketiga jenazah utuh koban ledakan pabrik kembang api itu adalah Dika MS, Omah binti Saut, dan Khalimi.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur kembali mengidentifikasi jenazah korban ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Kali ini, tiga jasad utuh teridentifikasi dan satu potongan tubuh.

Ketua Tim DVI RS Polri Kombes Pramujoko menyampaikan, satu potongan tubuh itu merupakan merupakan bagian dada dan punggung.

"Kita sudah selesai rapat rekonsiliasi, alhamdulillah bisa mengidentifikasi tiga bodybag berdasarkan pemeriksaan DNA, gigi, dan medis. Dan kita berhasil mengidentifikasi satu bodypart, bagian tubuh," tutur Pramujoko di RS Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Pramujoko menyatakan, identitas ketiga jenazah utuh itu adalah Dika MS dan Omah binti Saut yang merupakan warga Tangerang, Banten. Kemudian Khalimi warga Tegal, Jawa Tengah.

"Untuk yang bodypart atas nama Gugun Gunawan asal Bandung, Jawa Barat. Kita lakukan pemeriksaan melalui DNA dan pemeriksaan medis," jelas dia.

Hingga saat ini total sudah 40 jenazah korban kebakaran pabrik kembang api yang teridentifikasi. Sementara masih tersisa lima jenazah utuh dan tiga kantong bodypart berisi sejumlah potongan tubuh.

"Satu kantong (bodypart) ada yang isinya beberapa kantong kecil (potongan tubuh)," Pramujoko menandaskan. 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.

Menurut dia, sebelum peristiwa yang menewaskan puluhan korban itu, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las bernama Subarna Ega untuk melakukan pengelasan.

"Jadi tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melakukan pengelasan. Percikan api las lalu mengenai bahan-bahan kembang api, lalu memicu ledakan," ucap Nico.

Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Nico mengatakan Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: