Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penganut kepercayaan untuk mengisi kolom agama di KTP.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (7/11/2017), putusan majelis hakim MK dibacakan langsung oleh ketua majelis yang juga Ketua MK Arief Hidayat.
Sembilan hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan empat pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang dari penganut kepercayaan Marapu, Pagar Demanra Sirait dari penganut kepercayaan Parmalim, Arnol Purba dari penganut kepercayaan Ugomo Bangso Batak, dan Carlim dari penganut kepercayaan Sapto Darmo.
Advertisement
Lewat putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di KTP dengan kata kepercayaan. Kini besar harapan mereka tak ada lagi diskriminasi.
Hingga kini, kolom agama para penganut kepercayaan masih kosong pada KTP mereka. Karena pilihan selama ini adalah mereka harus memilih salah satu dari enam agama yang ada.