Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku dicecar terkait pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto.
"Yang pertama kenal enggak sama Pak Anang? Saya bilang saya enggak kenal, dan belum pernah ketemu orangnya. Yang kedua tentang Pak Novanto. Saya bilang saya enggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna. itu saja. Itu cuma 40 menit," ujar Gamawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Gamawan mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Advertisement
Nama Gamawan tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak KPK hari ini. Menurut Gamawan, dalam surat pemanggilan terhadapnya, terdapat nama Setya Novanto. Namun, dia tak menyebut apa status Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dia juga menegaskan, tidak pernah mengikuti pembahasan anggaran e-KTP. "Saya kan enggak pernah bahas anggaran. KPK tahu. saya enggak pernah bahas anggaran e-KTP," kata dia.
Selain Gamawan, penyidik KPK juga memeriksa Hotma Sitompul. Serupa dengan Gamawan, nama Hotma tak ada dalam jadwal pemeriksaan.Â
"Pengalamannya wartawan sudah banyak nih, sudah enggak usah ditahan-tahan (tanya-tanya) dong, mau lewat," tutur Hotma.
Meski begitu, Hotma juga mengaku dicecar terkait peran Setya Novanto dan Anang dalam kasus korupsi e-KTP.
Tersangka Baru
KPK membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Namun, dia tak menyinggung siapa yang dimaksud sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Terkait siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," kata Febri.
Dia juga membenarkan terkait adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun. Sprindik tersebut sudah diterbitkan sejak akhir Oktober 2017.
"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus e-KTP ini. Itu sprindik baru, dan ada nama tersangka," kata dia.
Sebelumnya, beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan awak media. Dalam foto tersebut, SPDP dikeluarkan pada 3 November 2017 berdasarkan sprindik pada 31 Oktober 2017. SPDP tersebut tertuju pada Ketua DPR Setya Novanto. Febri tak menampik atau membantah keberadaan SPDP tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement