Liputan6.com, Jakarta - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum DPR Setya Novanto. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Advertisement
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 6 saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, sebelum akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
"Satu ahli bahasa, 3 ahli pidana, dan 1 ahli hukum tata negara, dan pelapor. Kedua, melaksanakan gelar perkara. Ketiga, melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017," lanjut Setyo.
Setyo menambahkan, kedua pimpinan KPK tersebut pun dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP," ujar Setyo.
Menurut dia, penyidik belum memanggil ataupun memeriksa dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Namun, pihak Bareskrim sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu telah diterima pihak Kejaksaan Agung.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan, sudah ada SPDP. Kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dikirimkan ke Kejaksaan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," kata Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Laporan
Sebelumnya, Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat Sandy tersebut tercatat dalam LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.
Sandy melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/Pid/Prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya Novanto," tutur Setyo.
Advertisement