Liputan6.com, Tangerang - Dua minggu pascaledakan pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang melakukan rekonstruksi. Satu dari tiga tersangka kasus itu, Andre Hartanto, selaku manajer operasional pabrik petasan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Ada juga 10 pekerja pabrik yang menjadi saksi dalam tragedi itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan rekonstruksi berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Advertisement
"Dalam rekon itu satu orang tersangka atas nama Andre dan 10 orang saksi dihadirkan sebagai korban pada saat kejadian itu," ujar Deddy, Tangerang, Rabu 8 November 2017.
Deddy menuturkan sebanyak 17 adegan yang diperankan secara langsung oleh tersangka Andre direka ulang. Mulai dari sebelum kejadian, ada kegiatan packing, dilanjutkan pengerjaan pengelasan di atap pabrik tersebut yang disinyalir menjadi penyebab ledakan.
"Tersangka saat kejadian berada dalam kantor dekat gerbang dan berhasil menyelamatkan diri melalui pintu gerbang. Jadi, dia tahu semua seluruh rangkaian kejadian dari sebelum sampai saat kejadian," tutur Deddy.
Menurut dia, dari hasil rekonstruksi tersebut, kepolisian tidak menemukan adanya fakta terbaru atas peristiwa yang menewaskan puluhan pekerja pabrik petasan.
"Dalam rekon ini kami hanya melakukan sinkronisasi, semua detail kejadian sudah sesuai dengan BAP. Tersangka juga kooperatif saat menjalani rekon," kata Deddy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2017.
Menurut dia, sebelum peristiwa yang menewaskan puluhan korban itu, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las bernama Subarna Ega untuk melakukan pengelasan.
"Jadi tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melakukan pengelasan. Percikan api las lalu mengenai bahan-bahan kembang api, lalu memicu ledakan," ucap Nico.
Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Nico mengatakan Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya.
Advertisement