Sukses

Dipolisikan Setya Novanto, Ketua KPK Siap Koordinasi dengan Polri

Tak hanya Agus dan Saut, sebanyak 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu 8 November 2017 kemarin.

"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya Agus dan Saut, sebanyak 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman turut dipolisikan.

Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.

Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

 

2 dari 2 halaman

Periksa Saksi

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 6 saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, sebelum akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

"Satu ahli bahasa, 3 ahli pidana, dan 1 ahli hukum tata negara, dan pelapor. Kedua, melaksanakan gelar perkara. Ketiga, melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017," lanjut Setyo.

Setyo menambahkan, kedua pimpinan KPK tersebut pun dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP," ujar Setyo.

Menurut dia, penyidik belum memanggil ataupun memeriksa dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Namun, pihak Bareskrim sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu telah diterima pihak Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan, sudah ada SPDP. Kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dikirimkan ke Kejaksaan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," kata Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini: