Sukses

Polisi Dalami Kejanggalan NJOP Kasus Korupsi Reklamasi Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, NJOP dua pulau itu diduga lebih murah dibanding yang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik mendalami kejanggalan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam dugaan korupsi reklamasi Jakarta. Dua pulau yang disidik yakni Pulau C dan Pulau D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, NJOP dua pulau itu diduga lebih murah dibanding yang lainnya.

"Ada selisih ya. Di antara NJOP dengan fakta di lapangan, berkaitan dengan harga tanah itu kita akan dalami kembali," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Untuk itu, polisi memanggil dua orang lagi terkait penyidikan kasus tersebut. Keduanya yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri dan Kepala Kantor Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono.

"Kita agendakan diperiksa jam 10.00 WIB. Kita akan konfirmasi apakah mereka datang apa tidak," jelas Argo.

Keduanya akan diperiksa terkait NJOP pulau reklamasi. Salah satunya terkait metode yang digunakan dalam penetapan besarannya.

"Intinya tema yang kita usung ini soal NJOP tentunya kita akan tanya pada yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan NJOP, besaran ngitungnya seperti apa. Kemudian kita akan dalami itu sehingga kita akan ketahui proses seperti apa penentuan NJOP itu sendiri," Argo menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Kata Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal langkah Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi meningkatkan status penyelidikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan.

"Kita serahkan semua kepada aparat untuk menjalankan tugasnya," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan indikasi korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi Jakarta.

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Argo di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Menurut dia, penyidik tengah mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Polisi juga tengah mencari seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti arahnya akan terlihat ke Pulau Reklamasi D, C atau yang lain. Yang terkait semua kita panggil (termasuk pengembang)," ujar Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini: