Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Permohonan itu diajukan Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan agar penghayat kepercayaan dapat memasukkan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP pada 28 September 2016.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2017.
Advertisement
Data yang diperoleh Liputan6.com, menunjukkan ada 14 organisasi penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di DKI Jakarta. Namun, hanya 12 saja yang aktif.
Berikut 12 organisasi tersebut:
1. Mersudi Kaluhuraning Budi Pekerti (Paguyuban Mekar Budhi)
2. Organisiasi Kebatinan Satuan Rakyat Indonesia "Murni" (Sri Murni)
3. Paguyuban Sumarah
4. Pangudi Ilmu Kebatinan Inti Sarining Rasa (PIKIR)
5. Paguyuban Penghayat Kapribaden
6. Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan Susila Budhi Dharma (Subud)
7. Sadar Langsung
8. Sari Budaya
9. Sastro Jendro Hayuningrat Pangruwating Diyu
10. Tri Sabdo Tunggal Indonesia (TSTI).
11. Aji Saka
12. Tong Tong Batu Karo Simalem (TOBAKASI)
Â
Â
Butuh Sebulan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sebulan untuk menyusun format penghayat kepercayaan di KTP.Â
"Satu bulan untuk pembenahan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia dan menyiapkan form-formnya," ucap Zudan, Jakarta, pada Rabu, 8 November 2017.
Soal konsepnya seperti apa, apakah kolom agama diganti dengan kepercayaan atau tidak diganti, menurut Zudan hal itu masih dikoordinasikan.
"Sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Agama dan Mendikbud," jelas Zudan.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement