Sukses

KPK: Soal Tersangka Baru E-KTP, Tunggu Beberapa Hari Lagi

Keputusan KPK untuk tidak langsung mengumumkan tersangka baru e-KTP lantaran melihat pengalaman sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum mau membuka soal status Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saut dicecar awak media terkait kapan KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi megaproyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Nanti kita tunggu beberapa hari, atau beberapa jam ke depan," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Sebelumnya, sempat beredar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan objek Setya Novanto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sendiri tak menampik lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan baru dan sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Keputusan KPK untuk tidak langsung mengumumkan tersangka baru e-KTP lantaran melihat pengalaman sebelumnya. Saut mengatakan, pihaknya kini lebih berhati-hati.

Dia juga tak menampik saat ditanya apakah penundaan pengumuman tersangka baru lantaran melihat praperadilan yang sempat dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Yes. Yes ya," kata Saut.

Sebelumnya, KPK sempat menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun penetapan tersangka tersebut digugurkan oleh hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan.

Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang harus di akhir penyidikan. Hal tersebut dianggap sebagai bagian dasar dari KUHAP soal penetapan seseorang sebagai tersangka karena pada UU KPK tidak diatur dengan tegas dan jelas.

Dalam amar putusannya, hakim Cepi menyebut, penetapan tersangka harus bertahap, dari mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan calon tersangka.

"Makanya itu kan, kita ulang dari awal kita ulang, baik-baik, hati-hati," kata Saut.

2 dari 2 halaman

Saut Siap Diperiksa Polisi

Selain itu, Saut juga mengaku tengah berkoordinasi dengan Polri terkait pelaporan dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dirinya.

"Kalau koordinasi dengan Polri ada atau tidak ada masalah tetap koordinasi, jadi baik formal informal sudah ada. Dan kalau bilang yang dilakukan itu seperti apa, itu hanya chek and balance," ujar dia.

Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan. Pelaporan tersebut kini sudah mulai masuk ke proses penyidikan.

Menurut Saut, dirinya siap jika harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polri terkait kasus tersebut. "Ya paling juga saya enggak dihukum mati saya yah," kata Saut.

Dia mengaku, selama dirinya menjadi pimpinan KPK, dia tak pernah keluar dari dasar hukum saat melakukan sesuatu, termasuk soal permintaan cekal untuk Setya Novanto ke Ditjen Imigrasi.

"Yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan undang-undang. Masa sih saya berani tanda tangani surat kalau enggak disetujui oleh pimpinan yang lain," tegas Saut.

Meski begitu, dia mengaku dirinya tak menutup diri dengan kritik dan saran. Dia mengatakan, jika selama proses dirinya menjadi pimpinan KPK terdapat sesuatu yang salah, dia siap dikoreksi.

"Tapi enggak apa-apa, negara kita ini negara hukum, dan kita harus tetap bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi, kemudian kita juga harus bersedia untuk menjawab. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, sakit hati, supaya negara kita lebih beradab," terang Saut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â