Sukses

Usai Diperiksa KPK, Tersangka Kelima Kasus E-KTP Ditahan

Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo langsung ditahan oleh KPK terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.

"ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Anang sendiri tak mau membuka suara saat dirinya yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye digelandang ke mobil tahanan KPK.

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan keduanya terbukti korupsi hingga negara rugi hingga Rp 2,3 triliun. Perlakuan Irman dan Sugiharto dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Dari pihak yang disebut secara bersama-sama tersebut, selain telah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah mendakwa Andi Narogong. Sementara pihak lainnya masih bebas.

Sedangkan, Ketua DPR Setya Novanto sempat dijadikan tersangka, namun batal dalam proses praperadilan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Baru

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum mau membuka soal status Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saut dicecar awak media terkait kapan KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi megaproyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Nanti kita tunggu beberapa hari, atau beberapa jam ke depan," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Sebelumnya, sempat beredar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan objek Setya Novanto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sendiri tak menampik lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan baru dan sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Keputusan KPK untuk tidak langsung mengumumkan tersangka baru e-KTP lantaran melihat pengalaman sebelumnya. Saut mengatakan, pihaknya kini lebih berhati-hati.

Dia juga tak menampik saat ditanya apakah penundaan pengumuman tersangka baru lantaran melihat praperadilan yang sempat dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Yes. Yes ya," kata Saut.