Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu asal Kalimantan Timur, Ria Yanti, berupaya mencari kesembuhan anaknya MES (4) ke Jakarta. Sampai Ibu Kota, dia malah dipidanakan dengan dugaan mengeksploitasi anak.
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta yang mendampingi Ria Yanti, membantah tuduhan tersebut.
Keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/10/20170), menyatakan bahwa tidak benar total dana yang diterima Ria Yanti sebesar Rp 230 juta. Fakta yang terungkap di persidangan sekitar Rp 109 juta
Advertisement
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan dan pengobatan anak Ria Yanti. Tidak ada kepentingan pribadi.
Terkait pelarangan pelapor Ria Yanti tidak boleh meminta dana pada pihak lain, Mawar Saron menyatakan, selama ini pelapor hanya memberikan bantuan berupa uang Rp 3,5 juta dan tiket pesawat sehingga jumlahnya hanya kurang lebih Rp 5 juta.
"Klien kami tidak mem-posting untuk meminta dana di facebook, melainkan jelas-jelas meminta berbagi kereta dorong yang peruntukannya untuk keperluan anak dari klien kami," tulis Mawar Saron Jakarta.
Kronologi Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta membeberkan sangkaan yang dituduhkan pihaknya kepada Ria Yanti.
Menurut Nico, Ria Yanti memang sejak 2013 berupaya mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata. Masuk 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu.
Perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan. Donatur itu meminta Ria Yanti untuk tidak lagi mem-posting foto si anak di Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat.
"Namun yang terjadi ibu ini tetap mem-posting dan meminta bantuan," tutur Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Saat itu, Ria Yanti dan anaknya sudah diboyong ke Jakarta oleh L dan tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Sikap Ria itu membuat L curiga dan melaporkannya ke kepolisian.
Diperiksa penyidik, bukti pun terkumpul. Ria Yanti benar masih menerima sumbangan donatur dari para dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi si anak di Facebook. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 230 juta.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penggunaan uang sumbangan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, uang digunakan untuk bermain judi.
"Bahkan untuk bermain judi togel. Ini tragis sekali," jelas Nico.
Kini Ria Yanti sudah sekitar tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu. Kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara anak dan neneknya masih tinggal di hunian sementara milik Dompet Dhuafa.
"Kami harap yang memuat itu lakukan check and recheck terlebih dahulu. Sehingga berita yang beredar tidak jadi negatif," ujar Nico.
Kondisi Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendukung langkah polisi menegakkan hukum. Bila terbukti bersalah, Ria Yanti dinilai harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena jelas telah melakukan eksploitasi terhadap anak.
Namun begitu, dia berharap agar Ria mendapat kemudahan dalam bertemu dan merawat anaknya.
"Kalau ada bayi, balita, kalau bisa dibebaskan, dimudahkan merawat bayi dan anak. Kalau memang sanksi ya tetap harus tegas. Kami ada studi menunjukkan kalau warga binaan yang sinergi diberi kesempatan secara periodik mengasuh anak, itu akan menimbulkan proses penyadaran yang baik," beber pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menambahkan, dua unsur sudah terpenuhi. Pertama, si anak sudah mendapatkan perawatan dari pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, dari bukti polisi jelas Ria Yanti bersalah.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Advertisement