Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan surat cekal palsu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (10/11/2017), dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Keduanya diduga menandatangani surat cekal palsu untuk pimpinan DPR RI dan menyalahgunakan wewenang. Bareskrim Polri sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 November lalu.
Advertisement
Atas kasus ini, Jokowi dengan tegas menyatakan, tak mau ada kegaduhan baru. Kapolri diperintahkan menghentikan penyidikan.