Sukses

Usai Jadi Tersangka, Bagaimana Kesehatan Setya Novanto?

Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, Setya Novanto menyatakan perlawanannya ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah petinggi Partai Golkar mendatangi kediaman pribadi Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Mereka mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto dalam kondisi sehat pasca-penetapan tersebut.

"Sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama salat, mulai dari salat magrib dan sampai pada salat isya. Berjalan seperti biasa tak ada masalah, ya," kata Idrus di kediaman Setya Novanto.

KPK telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober, KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Melawan

Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.

"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Jumat petang.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.