Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus e-KTP. Ini merupakan status tersangka yang kedua kalinya bagi Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang kini melekat pada diri kliennya.
"Praperadilan dalam waktu singkat," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2017 malam.
Advertisement
Yang terpenting, lanjut dia, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Tapi pidana ini kita dahulukan. Begitu diumumkan langsung saya lapor. Saya tidak segan-segan," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik.
Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN (Setya Novanto), sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Kesehatan Novanto
Sejumlah petinggi Partai Golkar mendatangi kediaman pribadi Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Mereka mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto dalam kondisi sehat pasca-penetapan tersebut.
"Sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama salat, mulai dari salat magrib dan sampai pada salat isya. Berjalan seperti biasa tak ada masalah, ya," kata Idrus di kediaman Setya Novanto.
Advertisement