Sukses

Menaker Pulangkan TKI yang Sakit Radang Selaput Otak

Orang Tua TKI Sakit Kirim Pesan WhatsApp, Menaker Pulangkan Anaknya dari Taiwan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memulangkan Eko Wahyu Saputro, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan karena menderita radang selaput otak. TKI berusia 22 tahun itu sebelumnya menjalani perawatan selama lima bulan di salah satu rumah sakit di Taiwan.

Setelah kondisinya stabil, meski masih dalam kondisi koma, pihak rumah sakit mengizinkan Eko untuk dipulangkan ke Indonesia. Siang tadi, ia tiba di bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan China Airlnes. Kedatangannya disambut pihak keluarga dan perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Eko berasal dari Kampung Suka Mamur, Kecamatan Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Selanjutnya Eko akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” ujar Oscar Abdurachman, perwakilan dari Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, yang hingga Jumat (10/11/2017) masih mengurus di RS Polri.

Keluarga Eko merasa bersyukur karena ia bisa dipulangkan dan dirawat di Tanah Air.

“Alhamdulillah anak kami, bisa pulang ke Tanah Air. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya tak bisa membalasnya. Biarlah Allah yang membalas kebaikan semuanya," ucap Rifni Malik, ibunda Eko.

Sebelumnya, ayah Eko, Suyitno, melalu pesan WhatsApp meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, untuk menfasilitasi kepulangan anaknya yang tengah bekerja di Taiwan kembali ke Indonesia. Sebagai buruh tani, tentu dia tak mampu memulangkan anaknya.

Atas permintaan tersebut, Hanif memerintahkan jajarannya untuk segera memulangkan Eko. Proses pemulangan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Menurut Oscar, selain instruksi menteri, pihaknya juga menerima Brafax KDEI Nomor 08132/TK/KDEI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala KDEI Taipe Robert J. Bintaryo tentang rencana pemulangan untuk Eko.

Sementara itu, Erika, Dirut PT Pandu Abdi Pertiwi yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), menyebutkan bahwa Eko mendapatkan asuransi dari Asuransi Mitra TKI untuk biaya pengobatan dan perawatan. Asuransi itu telah dicairkan sebesar Rp 39.967.532 dan digenapkan oleh PPTKIS menjadi Rp 50 juta.

Sementara itu, biaya kepulangan Eko sebesar Rp 199 juta ditangani oleh PPTKIS dan agency di Taiwan.

 

 

(*)