Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (pergub) atau surat keputusan (SK) gubernur yang selama ini melarang ada kegiatan keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Rencananya, Anies-Sandi akan mengizinkan kegiatan agama digelar di Monas.
"Nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Menurut Anies, saat ini kawasan Monas steril tidak hanya untuk kegiatan agama melainkan juga kesenian. Karena itulah diperlukan perubahan peraturan.
Advertisement
"Sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama," ucap Anies.
Aturan yang terkait Monas, yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap bersikukuh tidak mengizinkan kawasan Monas sebagai tempat menggelar acara keagamaan.
"Kalau sekarang Majelis Rasulullah kami kasih, majelis-majelis yang lain pada minta juga enggak? Minta. Yang Kristen, Buddha minta enggak? Ya balik lagi kejadian gitu. Ya sudah lebih baik tidak usah semualah," kata Ahok kala itu di Balai kota DKI Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
5 Pergub Baru Anies
Belum genap satu bulan menduduki kursi DKI 1, Anies Baswedan membuat beberapa kebijakan yang berbeda dari gubernur sebelumnya. Perbedaan itu berbuntut revisi beberapa peraturan gubernur (Pergub).
Pergub pertama yang akan direvisi adalah Pergub Pelarangan Motor. Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub itu berisi pelarangan perlintasan kendaraan roda dua dari pukul 06.00-23.00 malam. Pengendara motor diizinkan kembali pada pukul 23.00-05.00.
Menurut Anies, pencabutan larangan motor agar tak ada diskriminasi dan membuka akses seluruh area. "Agar tidak diskriminatif lagi," kata Anies beberapa waktu lalu.
Pergub kedua yang akan direvisi Anies adalah Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam pergub itu, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.
Anies meminta teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat melainkan juga motor. Dengan begitu, motor dapat mengakses jalan mana pun.
Revisi Pergub ketiga yang akan dilakukan Anies adalah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tersebut mewajibkan agar reklame hanya boleh berupa LED. Pada masa pemerintahan Ahok, reklame LED bertujuan untuk mencegah angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.
Konsep penataan kawasan Kota Tua yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 Tahun 2014 akan direvisi Anies. Pergub tersebut memuat penataan Kota Tua termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, penggusuran Kampung Akuarium disebakan Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.
Rencana diperbolehkannya kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan oleh Anies-Sandi, mau tak mau harus mengubah peraturan penggunaan kawasan Monas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement