Liputan6.com, Jakarta - Dokter Helmi, penembak istri di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, digiring ke lokasi prarekonstruksi. Warga yang geram menyoraki dengan sumpah serapah saat dia tiba. Bahkan, kepalanya kena pukul.
Pantauan Liputan6.com, Senin (13/11/2017) pagi, awal prarekonstruksi dimulai dengan tibanya pelaku ke Klinik Azzahra menggunakan jasa ojek online. Sopir gojek dengan nama Rahmat mengantar langsung pelaku hingga halaman depan klinik.
Saat digiring ke tepi Jalan Dewi Sartika, pelaku menunduk dan menutupi kepalanya dengan seragam tahanan berwarna oranye. Saat melintasi kerumunan wartawan, teriakan kasar terdengar.
Advertisement
"A**** kamu ya!," teriak seorang pria berkacamata dan berpeci hitam mengeluarkan sumpah serapah.
Langsung saja pukulan pria tersebut mendarat ke kepala dokter Helmi. Petugas langsung meringkus pria yang diduga keluarga korban itu. Dia diduga menyusup ke kerumunan wartawan untuk melancarkan niatnya.
Warga pun menyambut aksi terhadap Helmi yang menembak istrinya itu dengan sorakan.
Masalah Rumah Tangga
Dokter Letty tewas setelah diberondong menggunakan senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017. Pelakunya, merupakan sang suami, dokter Helmi.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. Namun, polisi menduga aksi itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu.
Helmi mengaku tega memberondong peluru ke tubuh istrinya lantaran mendapatkan bisikan gaib. Dia mengaku mendapatkan perintah untuk menghabisi nyawa istrinya. "(Karena) Diperintah, diperintah," ujar Helmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 10 November 2017.
Helmi bicara ngelantur saat ditanya alasan membunuh istrinya. Helmi menyebut dia membunuh Letty lantaran ingin mengejar jiwa istrinya yang ia yakini akan berpindah ke tubuh lain.
Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement