Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian mengantongi identitas penjual senjata api rakitan kepada dokter Helmi, penembak istri di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Ada dua inisial nama yang kini ditelusuri polisi.
"Dia (Helmi) dikenalkan oleh orang inisial Y. Kemudian Y, ke siapa-siapa dan terakhir sudah kita identifikasi. Inisial S, yang memberikan senjata jenis makarov warna hitam," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/11/2017).
Menurut Hendy, kedua orang yang punya andil dalam jual beli senjata itu tidak berprofesi sebagai dokter. Ia belum mau berspekulasi soal dugaan jaringan penjual senjata api ilegal. Kemungkinan itu masih dalam penelusuran penyidik.
Advertisement
Pelaku sendiri diketahui membeli senjata api itu sejak Juni 2017 lalu. Selain lewat perantara kenalan, dokter Helmi juga menelusuri penjual senjata api lewat media sosial Facebook.
"Akunnya (Facebook) sih sudah diserahkan ke kita. Tapi penjualan senpi kan tidak semudah itu hanya lewat akun, kemudian yang bersangkutan langsung dapat," Hendy menandaskan.
Masalah Rumah Tangga
Dokter Letty tewas setelah diberondong menggunakan senjata api (senpi) di tempatnya bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 9 November 2017. Pelakunya merupakan sang suami, dokter Helmi.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. Namun, polisi menduga aksi itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu.
Helmi mengaku tega memberondong peluru ke tubuh istrinya lantaran mendapatkan bisikan gaib. Dia mengaku mendapatkan perintah untuk menghabisi nyawa istrinya. "(Karena) Diperintah, diperintah," ujar Helmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 10 November 2017.
Helmi berbicara ngelantur saat ditanya alasan membunuh istrinya. Helmi menyebut dia membunuh Letty lantaran ingin mengejar jiwa istrinya yang ia yakini akan berpindah ke tubuh lain.
Akibat perbuatannya itu, dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement