Sukses

KPK: Alasan Setya Novanto Mangkir Panggilan Mengada-ada

Setya Novanto lag-lagi mangkir panggilan KPK. Ia dan tim kuasa hukumnya berkilah dengan berbagai alasan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai alasan ketidakhadiran Setya Novanto penuhi panggilan KPK mengada-ada. Sebab, Novanto bukan kali pertama dipanggil KPK.

Ia pernah memenuhi panggilan dalam kesempatan panggilan lalu. Menurut Laode, panggilan kala itu tanpa surat izin dari presiden.

"Kenapa sekarang hadir harus mendapat izin dari Presiden? Ini suatu mengada-ada," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Novanto mangkir ketiga kalinya dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus E-KTP. Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi, berkilah KPK harus mendapat izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan Novanto.

Argumen itu dibantah Laode. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

"Tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Sebelumnya, Novanto mengaku masih mempelajari masalah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dia mengaku, masalah hukum yang kembali menimpanya di luar dugaan, padahal sudah ada putusan praperadilan.

"Saya tetap menghormati proses hukum dan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," kata Novanto.

Terkait rencana untuk kembali melakukan upaya praperadilan, Novanto mengaku belum berpikir ke sana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini