Liputan6.com, Jakarta - Sri (43) tertangkap petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat saat mengemis di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Minggu, 12 November 2017. Saat tertangkap, petugas menemukan emas dan uang yang jumlahnya cukup mencengangkan, hampir Rp 23 juta.
"Saat ini semua (uang dan emas) termasuk dia (Sri) diamankan di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Uang tersebut diduga berasal dari hasil Sri mengemis. Sri yang masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini kini sudah ditangani dan diserahkan ke Panti Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat.
Advertisement
Susana mengungkap, awalnya petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat juga tidak mengetahui jika Sri memiliki emas dan uang sebanyak itu saat terkena razia.
"Kita ketahuinya saat sudah di Panti Kedoya, diperiksalah di situ uang dan emasnya," ungkap Susana.
Harta Dikembalikan
Sri (43), terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) saat mengemis di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Pada operasi itu, petugas mendapati emas dan uang puluhan juta rupiah pada tas Sri yang diduga dari hasil mengemis.
Pengemis tajir itu lalu dibawa ke Panti Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk didata dan diberi penyuluhan. Sedangkan emas dan uang tunai hampir mencapai Rp 23 juta itu diamankan sementara oleh petugas.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda mengatakan, semua harta benda milik PMKS yang terjaring razia tidak akan dirampas petugas. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya lagi, sekalipun diperoleh dari hasil mengemis.
"Semua barang PMKS yang dijangkau oleh petugas Dinsos akan dikembalikan ke pemiliknya, tidak ada yang berkurang serupiah pun," ujar Miftahul kepada Liputan6.com.
Dia menuturkan, PMKS yang dibawa ke panti sosial setelah terjangkau petugas akan diperiksa dan digeledah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan barang berharga, maka akan disimpan sementara oleh petugas panti.
"Kalau dia punya barang berharga, maka akan disimpan oleh panti dengan surat pernyataan barangnya apa, kalau uang berapa jumlahnya, kemudian dikemas dalam satu kemasan," tutur Miftahul.
Dia memastikan, barang berharga tersebut akan dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya ketika PMKS itu dipulangkan.
"Kalau sampai ada petugas panti yang mengambil atau mengurangi jumlahnya, silakan dilaporkan ke kepala panti, (oknum petugasnya) akan mendapat sanksi berat," Miftahul menandaskan.
Advertisement
Tak Hanya Sekali
Sebelumnya, petugas Sudinsos Jakarta Pusat menjangkau PMKS di JPO Kramat Sentiong pada Minggu 12 November 2017. Dalam razia itu, petugas mendapati pengemis tajir bernama Sri. Dia ditemukan menyimpan emas dan uang tunai mencapai hampir Rp 23 juta diduga hasil mengemis.
Bukan kali ini saja petugas dinas sosial berhasil menjangkau pengemis tajir di Ibu Kota. Pada Oktober 2016 lalu, petugas Sudinsos Jakarta Selatan berhasil menjangkau pengemis tajir bernama Muklis M (64).
Dalam operasi itu, petugas mendapati uang tunai mencapai sekitar Rp 90 juta dari tangan Muklis. Kakek tersebut mengaku, uang sebanyak itu ia peroleh dari hasil mengemis selama enam tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini: