Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan para lurah dan camat di Jakarta untuk selalu siap menerima pengaduan warga.
"Kita akan membuka kecamatan untuk menerima pengaduan dari warga yang menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh warga. Masalah apa pun juga, bawa ke kecamatan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 13 November 2017.
Bahkan, rencananya kantor kecamatan juga akan dibuka pada akhir pekan. Nantinya setiap Sabtu, kantor kecamatan dibuka pada jam 08.00 sampai jam 11.00 untuk menerima keluhan warga.
Advertisement
"Kita ingin agar masalah-masalah bisa diselesaikan dengan cepat dan aparat di tingkat kecamatan itu memiliki cukup perangkat untuk bisa menyelesaikan," ujar Anies.
Mantan Mendikbud itu ingin warga yang bekerja tidak perlu mengambil cuti hanya untuk mengurus suatu izin atau untuk pengaduan di kecamatan.
"Mulai tanggal 18 November dan nanti kita evaluasi, karena kita tentukan hari Sabtu supaya warga yang bekerja tidak harus cuti untuk mendatangi kantor pemerintah. Mereka bisa datang hari Sabtu," ucap dia.
Nantinya, pengaduan warga di kecamatan akan dibahas pada pertemuan tiap Senin. Apabila tidak bisa menyelesaikan di level kecamatan akan dibawa di pertemuan tingkat wali kota.
Selain itu, Anies menginginkan birokrasi di Jakarta disiplin dan memastikan tak ada pungli dalam pelayanan masyarakat.
Apabila terbukti ada penyelewengan, Anies akan memberikan sanksi bukan hanya pelaku namun juga dua atasannya yang bertanggung jawab.
"Bila ada penyimpangan maka yang mendapatkan sanksi bukan hanya yang melanggar tetapi atasan langsung serta satu atasan di atasnya, supaya kedisiplinan pengawasan dijalankan sebagai sistem," Anies menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Anies Ubah 5 Pergub
Belum genap satu bulan menduduki kursi DKI 1, Anies Baswedan membuat beberapa kebijakan yang berbeda dari gubernur sebelumnya. Perbedaan itu berbuntut revisi beberapa peraturan gubernur (Pergub).
Pergub pertama yang akan direvisi adalah Pergub Pelarangan Motor. Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub itu berisi pelarangan perlintasan kendaraan roda dua dari pukul 06.00-23.00 malam. Pengendara motor diizinkan kembali pada pukul 23.00-05.00.
Menurut Anies, pencabutan larangan motor agar tak ada diskriminasi dan membuka akses seluruh area. "Agar tidak diskriminatif lagi," kata Anies beberapa waktu lalu.
Pergub kedua yang akan direvisi Anies adalah Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam pergub itu, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.
Anies meminta teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat melainkan juga motor. Dengan begitu, motor dapat mengakses jalan mana pun.
Revisi Pergub ketiga yang akan dilakukan Anies adalah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tersebut mewajibkan agar reklame hanya boleh berupa LED. Pada masa pemerintahan Ahok, reklame LED bertujuan untuk mencegah angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.
Konsep penataan kawasan Kota Tua yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 Tahun 2014 akan direvisi Anies. Pergub tersebut memuat penataan Kota Tua termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, penggusuran Kampung Akuarium disebakan Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.
Rencana diperbolehkannya kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan oleh Anies-Sandi, mau tak mau harus mengubah peraturan penggunaan kawasan Monas.
Advertisement