Liputan6.com, Jakarta - Perempuan itu bernama Sri Keryati, usianya 55 tahun. Ia ditemukan saat sedang mengemis recehan di sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO).
Penampilannya jauh dari rapi, rambut awut-awutan, pakaiannya pun kumal. Namun, siapa sangka, Sri ternyata pengemis tajir. Di antara gembolan barang bawaannya, ditemukan harta benda yang jumlahnya tak sedikit, berupa uang jutaan rupiah bahkan perhiasan emas.
Kisah Sri terkuak saat Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat kembali merazia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau pengemis pada Minggu 12 November 2017.
Advertisement
Berikut 3 fakta mencengangkan soal Sri, perempuan yang berprofesi pengemis yang ternyata jauh dari melarat:
1. Uang Rp 23 Juta dan Emas
Sri ditangkap petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat saat mengemis di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Minggu, 12 November 2017.
Saat tertangkap, petugas menemukan emas dan uang yang jumlahnya cukup mencengangkan, hampir Rp 23 juta.
Duit dalam jumlah banyak itu diduga didapat dari hasil mengemis. "Uang kertasnya itu Rp 22 juta sekian, terus ada uang recehnya jadi hampir Rp 23 juta. Sedangkan emasnya itu dibungkus, tidak dipakai karena dia kan sedang mengemis," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/11/2017).
2. Misteri Keberadaan Harta Sri
Setelah terjaring razia, Sri dibawa ke Panti Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk didata dan diberi penyuluhan. Di sana lah, keberadaan harta tersebut diketahui.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda mengatakan, semua harta benda milik PMKS yang terjaring razia tidak akan dirampas petugas. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya lagi, sekalipun diperoleh dari hasil mengemis.
"Semua barang PMKS yang dijangkau oleh petugas Dinsos akan dikembalikan ke pemiliknya, tidak ada yang berkurang serupiah pun," ujar Miftahul kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dia menuturkan, PMKS yang dibawa ke panti sosial setelah terjangkau petugas akan diperiksa dan digeledah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan barang berharga, maka akan disimpan sementara oleh petugas panti.
"Kalau dia punya barang berharga, maka akan disimpan oleh panti dengan surat pernyataan barangnya apa, kalau uang berapa jumlahnya, kemudian dikemas dalam satu kemasan," tutur Miftahul.
Dia memastikan, barang berharga tersebut akan dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya ketika PMKS itu dipulangkan.
"Kalau sampai ada petugas panti yang mengambil atau mengurangi jumlahnya, silakan dilaporkan ke kepala panti, (oknum petugasnya) akan mendapat sanksi berat," Miftahul menandaskan.
Advertisement
3. Warga Tanah Abang
Sri Keryati bukan orang desa yang mencoba peruntungan untuk mengadu nasib di Jakarta.
Sri, ternyata adalah warga ibu kota. Ia lahir di Jakarta pada 1962. Dari informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia bertempat tinggal di Tanah Abang.