Liputan6.com, Jakarta - Polisi turun tangan terkait aksi main hakim sendiri warga Cikupa, Tangerang, yang mengarak muda-mudi diduga mesum. Penyidik kini memburu penyebar video yang viral tersebut.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyampaikan, penyebar video viral itu telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Pengunggah video itu kita buru karena juga melanggar hak privasi orang lain," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Menurut Sabilul, perlakuan warga itu bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Demi meringkus pelaku, tim siber sudah dibentuk dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak sedang dirampungkan.
"Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum. Tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan,"Â ucap dia.
Dia menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Video viral tidak pantas yang sudah viral itu akan diusahakan hilang seluruhnya dari penyebaran.
Â
Â
Â
Polisi Bentuk Tim
"Kami bentuk tim dan dengan bantuan rekan-rekan, semoga dapat segera terungkap," Sabilul menandaskan.
Menurut Sabilul, pasangan itu sedang berencana melangsungkan pernikahan. Namun, warga langsung menggedor kontrakan si perempuan dan bahkan melakukan penganiayaan.
"Digiring dari kontrakan ke rumah RW," Sabilul menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement