Sukses

Ditanya soal Vonis Buni Yani, Ini Jawaban Adik Ahok

Lalu, apa tanggapan adik sekaligus pengacara Ahok, ketika ditanya soal putusan hakim atas Buni Yani?

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Dia diduga mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Lalu, apa tanggapan pengacara Ahok, ketika ditanya soal putusan hakim tersebut?

"Saya no comment," ujar pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya, Ahok menyebut ulah Buni Yani telah merugikannya. Dia juga merasa difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

Hal itu diungkap Ahok melalui pesannya dalam kesaksian di sidang Buni Yani yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ada 13 poin kesaksian Ahok yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

"Saya mengalami kerugian, antara lain saya mengalami fitnah di mana banyak orang, terutama warga DKI Jakarta, menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama," tulis Ahok.

Ahok mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai saat mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata Ahok.

Dia juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis, "Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka," sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," ucap Ahok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buni Yani Bersumpah

Buni Yani pernah mengatakan dirinya yang pertama kali mengunggah video Ahok. Dia hanya mengunggah ulang video tersebut dari akun lain.

"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," ucap Buni di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dia pun mengucap sumpah, demi membuktikan apa yang dituduhkan padanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten.

"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," tukas Buni.

Karena itu, dia meminta agar tuduhan yang ditujukan kepadanya dicabut. "Saya dituduh sebagai provokator, menyebarkan kebencian, SARA, karena posting ke Facebook. Itu tidak benar. Saya punya kualifikasi sebagai dosen, masa saya menyebarkan hal itu," pungkas Buni.