Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dengan cepat dan transparan.
“Kita seluruhnya memberi dukungan supaya penyelesaiannya cepat, transparan, akuntabel dan semuanya selesai dengan terbaik,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 14 November 2017.
Baca Juga
Terkait mangkirnya Setnov dari panggilan KPK dengan alasan pemanggilannya harus dilakukan dengan izin presiden, Agus mengatakan memang ada hak-hak yang dimiliki oleh pimpinan DPR dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Advertisement
“Tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus, sedangkan kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu. Kita serahkan sepenuhnya pada KPK yang juga memberikan suatu keputusan, apabila ini tindakan khusus memang ada poin C,” paparnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, persoalan hak imunitas diserahkan kepada KPK dan Setnov.
Agus mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KPK. Karena, kata dia, ini adalah murni persoalan pribadi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Bantah Kebal Hukum
Agus Hermanto juga membantah jika pimpinan ataupun anggota dewan itu kebal hukum. Hal ini lantaran mangkirnya Ketua DPR Setya Novanto saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak seperti itu sebenarnya. Karena semuanya itu kita serahkan kembali kepada Pak Novanto dan kepada pimpinan KPK,” ujar Agus.
Terkait mangkirnya Novanto dengan mengirimkan surat dari Kesetjenan DPR dan alasan pemanggilannya harus dengan seizin Presiden, Agus menyebut itu atas nama Novanto sendiri.
“Ini kan yang disampaikan Pak Nov secara pribadi beliau sebagai Ketua DPR, sehingga bisa saja menggunakan kop DPR secara pribadi karena yang tanda tangan beliau sendiri. Ini tentunya secara kedinasan juga bisa digunakan dan memang hal-hal yang seperti ini secara lazim bisa saja digunakan,” terang dia.
Tak hanya itu, Agus mengaku, keluarnya surat tersebut juga tanpa melalui rapat pimpinan atau rapim. Karena, kata dia, itu bukanlah merupakan urusan DPR.
“Rapim itu untuk menentukan segala jalannya daripada ke DPR-an. Ini kan yang menyangkut pribadi Pak Nov. Kalau rapim itu menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menentukan arah kebijakan, bahkan pelaksanaan ke DPR-an,” tutur dia.
Agus menilai, aturan tersebut memang ada mengingat saat ini Novanto memang menjalankan fungsinya sebagai pimpinan para anggota dewan.
Advertisement