Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov untuk kembali membaca dan menelaah Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi yang mengatakan pemanggilan terhadap Setnov harus berdasarkan izin presiden.
"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 14 November 2017.
Advertisement
Kuasa Hukum Setnov meminta kliennya untuk tak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK karena berlindung pada UU MD3 Pasal 244 dan Pasal 245 ayat (1). Menurut Febri, dua pasal tersebut tidak bisa digunakan oleh anggota DPR yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan di sana. Karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri.
Febri berharap, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu hari ini, (15/11/2017) sebagai tersangka e-KTP. Hal tersebut menurut Febri bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Tapi saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," terang Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â
Jemput Paksa Setnov
Terkait dengan adanya upaya jemput paksa yang akan dilakukan tim penindakan KPK terhadap Setnov, Febri mengaku KPK belum memiliki rencana tersebut meski nantinya Setnov kembali mangkir.
"Terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu, karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok," terang Febri.
Sama halnya saat ditanya apakah pihak KPK akan langsung menahan Setnov, Febri tak mau berandai-andai.
"Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Apalagi fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sebenarnya sudah semakin kuat bagi KPK dalam konteks konstruksi hukum e-KTP," kata dia.
Advertisement